Selasa, 19 Juni 2012

Akad Bank Syariah (Pola Jual Beli)


Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh Bank syariah dibagi atas 6 pola, yaitu :
-          Pola titipan,
-          Pola pinjaman,
-          Pola bagi hasil,
-          Pola jual beli,
-          Pola sewa,
-          Dan pola lainnya .

Pola Jual Beli
Jual Beli (buyu’, jamak dari bai’) atau perdagangan atau perniagaan atau trading secara terminology fikih Islam berarti tukar menukar harta atas dasar saling ridha (rela) atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan.
 Dalam sisi objek yang dijual-belikan, jual beli dibagi tiga, yaitu :
a.      Jual Beli Mutlaqah,
b.      Jual Beli Sharf,
c.       Jual Beli Muqayyadah

Dalam sisi menetapkan harga, jual beli dibagi empat, yaitu:
a.       Jual Beli Musawamah (tawar menawar)
b.      Jual Beli Amanah, yang di bagi atas 3:
1.       Murahabah,
2.       Muwadha’ah,
3.       Tauliyah
c.        Jual Beli dengan harga tangguh (Bai’ bitsaman ajil)
d.      Jual Beli muzayadah (lelang)

Dalam sisi cara pembayaran, Jual Beli dibagi empat, yaitu:
a.       Jual Beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung
b.      Jual Beli dengan pembayaran ertunda (bai’ muajjal)
c.       Jual Beli dengan penyerahan barang tertunda, yang meliputi:
1.       Bai’ as salam
2.       Bai’ al istihna
d.      Jual Beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda

Beberapa syarat pokok Jual Beli, antara lain sebagai berikut:
a.       Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat transaksi dilakukan.
b.      Barang yang diperjualbelikan harus merupakan milik dari penjual.
c.       Barang yang diperjualbelikan harus berada dalam kekuasaan konstruktif dari penjual.
d.      Jual Beli harus langsung dan mutlak.
e.      Objek yang diperjualbelikan harus merupakan barang yang memiliki nilai.
f.        Objek yang diperjualbelikan bukan barang haram
g.       Objek yang diperdagangkan harus dapat diketahui dan diidentifikasi secara spesifik oleh pembeli
h.      Penyerahan barang kepada pembeli harus tertentu dan tidak bergantung pada suatu syarat dan kemungkinan
i.         Kepastian harga barang merupakan syarat yang diperlukan agar jual beli sah.
j.        Jual beli harus tanpa syarat.

Bentuk jual beli yang diadopsi dalam perbankan syariah dalam pemberian pembiayaan secara luas ada tiga, yaitu :
a.       Bai’ al-Murabahah (murabahah),
               
                 Yaitu suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya lain yang dikeluarkanuntuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Rukun  dari akad murabahah harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa,yaitu pelaku akad (pihak yang memiliki barang atau bai’ serta pihak yang memerlukan barang ata musytari), objek akad (barang dagangan atau mabi’) beserta harga (tsaman), dan shighah (Ijab Kabul).
                Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.
                Murabahah memiliki syarat pokok yaitu:
-          Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli  ketika penjual secara ekspisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang diinginkan.
-          Tingkat keuntungan berdasarkan kesepakatan dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
-          Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang dimasukan dalam perolehan untuk menentukan harga agregat dan margin keuntungan didasarkan pada agregat ini.
-          Murabahah dinyatakan sah hanya ketika biaya yang diperoleh barang dapat ditentukan secara pasti.
                Dua hal yang harus diperhatikan dalam Murabahah ini adalah Murabahah bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan merupakan instrument ideal  untuk mengemban tujuan riil ekonomi Islam, serta Murabahah bukan untuk menggantikan “bunga” dengan “keuntungan”, melaikan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan ulama Syariah dengan syarat syarat tertentu.
                Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain:
-          Murabahah sederhana
-          Murabahah kepada pemesan

b.      Bai’ as salam (salam)
                Merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Salam diperboleh oleh Rasulullah SAW dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dengan tujuan untuk memnuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
                Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yakni:
1.       Pelaku akad, yaitu muslam (pembeli) dan muslam ilaih(penjual).
2.       Objek akad, barang dan harga
3.       Shighah (ijab Kabul)
Syarat-syarat ketat dalam kontrak salam yang harus dipenuhi adalah:
-          Pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan pada saat akad salam ditandatangani.
-          Salam hanya boleh digunakan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan tepat.
-           Salam tidak dapat dilakukan untuk jual beli komoditas tertentu atau produk dari lahan pertanian atau peternakan tertentu.
-          Kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang menimbulakn perselisihan.
-          Ukuran kuantitas dari komoditas perlu disepakati dengan tegas.
-          Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti harus ditetapkan dalam kontrak.
-          Salam tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus diserahkan langsung.
Syarat-syarat Salam parallel yang harus dipenuhi, antara lain:
1.       Pada Salam parallel, bank masuk kedalam dua akad yang berbeda (pada Salam pertama bank bertindak sebagai pembeli, pada Salam kedua bank bertindak sebagai penjual)
2.       Salam parallel hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga.

c.       Bai’ al istishna
                Istishna adalah pemesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul.
                Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal,yaitu:
1.       Pelaku akad, yaitu mustshni’ (pembeli) dan shani’ (penjual)
2.       Objek akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’) dan spesifikasi harganya
3.       Shighah (ijab Kabul)

Senin, 18 Juni 2012

Islam in South-east Asia (Indonesia)


                Introduced piecemeal by various traders and wandering mystics from India, Islam first gained a foothold between the twelfth and fifteenth centuries in coastal regions of Sumatra, northern Java, and Kalimantan.
                The Islamic experience in colonial and modern Indonesia is a mass of internal contradictions. in java, on the other hand, islam has been absorbed into a wider javanese cultural setting and has thus acquired its own, peculiarly javanese flavours. As different as Sumatra, Islam has never succeeded in displacing indigenous customary law, or adat. In both areas, islam was important in development and muslim political parties. moreover, the religion is entrenched in institutions of state to a considerable extent.
                Islam in Indonesia was represented by two big group, which rarely come to agreement amongst themselves, not only on religious matters but also in political matters. There are the modernist ( represented by the Muhammadiyah and Masumi Party) dan the traditionalist (represented by the Nahdatul Ulama).