Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh Bank syariah dibagi
atas 6 pola, yaitu :
-
Pola titipan,
-
Pola pinjaman,
-
Pola bagi hasil,
-
Pola jual beli,
-
Pola sewa,
-
Dan pola lainnya .
Pola Jual
Beli
Jual Beli (buyu’, jamak dari bai’) atau perdagangan atau
perniagaan atau trading secara terminology fikih Islam berarti tukar menukar
harta atas dasar saling ridha (rela) atau memindahkan kepemilikan dengan
imbalan pada suatu yang diinginkan.
Dalam sisi objek yang
dijual-belikan, jual beli dibagi tiga, yaitu :
a. Jual
Beli Mutlaqah,
b.
Jual Beli
Sharf,
c.
Jual Beli
Muqayyadah
Dalam sisi menetapkan harga, jual beli
dibagi empat, yaitu:
a.
Jual Beli
Musawamah (tawar menawar)
b.
Jual Beli
Amanah, yang di bagi atas 3:
1. Murahabah,
2. Muwadha’ah,
3. Tauliyah
c.
Jual Beli dengan harga tangguh (Bai’ bitsaman ajil)
d.
Jual Beli muzayadah
(lelang)
Dalam sisi cara pembayaran, Jual Beli dibagi empat, yaitu:
a.
Jual Beli tunai dengan penyerahan barang dan
pembayaran langsung
b.
Jual Beli dengan pembayaran ertunda (bai’ muajjal)
c.
Jual Beli dengan penyerahan barang tertunda,
yang meliputi:
1.
Bai’ as
salam
2.
Bai’ al
istihna
d.
Jual Beli dengan penyerahan barang dan
pembayaran sama-sama tertunda
Beberapa syarat pokok Jual Beli, antara
lain sebagai berikut:
a.
Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat
transaksi dilakukan.
b.
Barang yang diperjualbelikan harus merupakan
milik dari penjual.
c.
Barang yang diperjualbelikan harus berada dalam
kekuasaan konstruktif dari penjual.
d.
Jual Beli harus langsung dan mutlak.
e.
Objek yang diperjualbelikan harus merupakan
barang yang memiliki nilai.
f.
Objek yang diperjualbelikan bukan barang haram
g.
Objek yang diperdagangkan harus dapat diketahui
dan diidentifikasi secara spesifik oleh pembeli
h.
Penyerahan barang kepada pembeli harus tertentu
dan tidak bergantung pada suatu syarat dan kemungkinan
i.
Kepastian harga barang merupakan syarat yang
diperlukan agar jual beli sah.
j.
Jual beli harus tanpa syarat.
Bentuk jual beli yang diadopsi dalam
perbankan syariah dalam pemberian pembiayaan secara luas ada tiga, yaitu :
a.
Bai’
al-Murabahah (murabahah),
Yaitu suatu bentuk jual beli tertentu
ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan
biaya lain yang dikeluarkanuntuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat
keuntungan (margin) yang diinginkan. Rukun
dari akad murabahah harus
dipenuhi dalam transaksi ada beberapa,yaitu pelaku akad (pihak yang memiliki
barang atau bai’ serta pihak yang
memerlukan barang ata musytari),
objek akad (barang dagangan atau mabi’)
beserta harga (tsaman), dan shighah (Ijab Kabul).
Dalam pembiayaan ini, bank
sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah
tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.
Murabahah memiliki syarat pokok yaitu:
-
Murabahah merupakan
salah satu bentuk jual beli ketika
penjual secara ekspisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya
dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang
diinginkan.
-
Tingkat keuntungan berdasarkan kesepakatan dalam
bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
-
Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam
rangka memperoleh barang dimasukan dalam perolehan untuk menentukan harga
agregat dan margin keuntungan didasarkan pada agregat ini.
-
Murabahah dinyatakan
sah hanya ketika biaya yang diperoleh barang dapat ditentukan secara pasti.
Dua hal yang harus diperhatikan
dalam Murabahah ini adalah Murabahah bukan merupakan bentuk
pembiayaan, tetapi alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan merupakan
instrument ideal untuk mengemban tujuan
riil ekonomi Islam, serta Murabahah bukan
untuk menggantikan “bunga” dengan “keuntungan”, melaikan sebagai bentuk
pembiayaan yang diperbolehkan ulama Syariah dengan syarat syarat tertentu.
Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain:
-
Murabahah sederhana
-
Murabahah kepada
pemesan
b. Bai’ as salam (salam)
Merupakan bentuk jual beli
dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga,
spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta
disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Salam diperboleh oleh Rasulullah SAW
dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dengan tujuan untuk memnuhi
kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan
untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam
transaksi ada beberapa, yakni:
1. Pelaku
akad, yaitu muslam (pembeli) dan muslam ilaih(penjual).
2. Objek
akad, barang dan harga
3. Shighah (ijab Kabul)
Syarat-syarat ketat dalam kontrak salam
yang harus dipenuhi adalah:
-
Pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan
pada saat akad salam ditandatangani.
-
Salam
hanya boleh digunakan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya
dapat ditentukan dengan tepat.
-
Salam tidak dapat dilakukan untuk jual
beli komoditas tertentu atau produk dari lahan pertanian atau peternakan
tertentu.
-
Kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan
akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang
menimbulakn perselisihan.
-
Ukuran kuantitas dari komoditas perlu disepakati
dengan tegas.
-
Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti
harus ditetapkan dalam kontrak.
-
Salam
tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus diserahkan langsung.
Syarat-syarat Salam parallel
yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Pada
Salam parallel, bank masuk kedalam
dua akad yang berbeda (pada Salam pertama
bank bertindak sebagai pembeli, pada Salam
kedua bank bertindak sebagai penjual)
2. Salam parallel hanya boleh dilakukan
dengan pihak ketiga.
c. Bai’ al istishna
Istishna
adalah pemesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas
tertentu untuk pembeli/pemesan. Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi
barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul.
Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam
transaksi ada beberapa hal,yaitu:
1. Pelaku
akad, yaitu mustshni’ (pembeli) dan shani’ (penjual)
2. Objek
akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’)
dan spesifikasi harganya
3. Shighah (ijab Kabul)