Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh Bank syariah dibagi
atas 6 pola, yaitu :
-
Pola titipan,
-
Pola pinjaman,
-
Pola bagi hasil,
-
Pola jual beli,
-
Pola sewa,
-
Dan pola lainnya .
Pola Jual
Beli
Jual Beli (buyu’, jamak dari bai’) atau perdagangan atau
perniagaan atau trading secara terminology fikih Islam berarti tukar menukar
harta atas dasar saling ridha (rela) atau memindahkan kepemilikan dengan
imbalan pada suatu yang diinginkan.
Dalam sisi objek yang
dijual-belikan, jual beli dibagi tiga, yaitu :
a. Jual
Beli Mutlaqah,
b.
Jual Beli
Sharf,
c.
Jual Beli
Muqayyadah
Dalam sisi menetapkan harga, jual beli
dibagi empat, yaitu:
a.
Jual Beli
Musawamah (tawar menawar)
b.
Jual Beli
Amanah, yang di bagi atas 3:
1. Murahabah,
2. Muwadha’ah,
3. Tauliyah
c.
Jual Beli dengan harga tangguh (Bai’ bitsaman ajil)
d.
Jual Beli muzayadah
(lelang)
Dalam sisi cara pembayaran, Jual Beli dibagi empat, yaitu:
a.
Jual Beli tunai dengan penyerahan barang dan
pembayaran langsung
b.
Jual Beli dengan pembayaran ertunda (bai’ muajjal)
c.
Jual Beli dengan penyerahan barang tertunda,
yang meliputi:
1.
Bai’ as
salam
2.
Bai’ al
istihna
d.
Jual Beli dengan penyerahan barang dan
pembayaran sama-sama tertunda
Beberapa syarat pokok Jual Beli, antara
lain sebagai berikut:
a.
Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat
transaksi dilakukan.
b.
Barang yang diperjualbelikan harus merupakan
milik dari penjual.
c.
Barang yang diperjualbelikan harus berada dalam
kekuasaan konstruktif dari penjual.
d.
Jual Beli harus langsung dan mutlak.
e.
Objek yang diperjualbelikan harus merupakan
barang yang memiliki nilai.
f.
Objek yang diperjualbelikan bukan barang haram
g.
Objek yang diperdagangkan harus dapat diketahui
dan diidentifikasi secara spesifik oleh pembeli
h.
Penyerahan barang kepada pembeli harus tertentu
dan tidak bergantung pada suatu syarat dan kemungkinan
i.
Kepastian harga barang merupakan syarat yang
diperlukan agar jual beli sah.
j.
Jual beli harus tanpa syarat.
Bentuk jual beli yang diadopsi dalam
perbankan syariah dalam pemberian pembiayaan secara luas ada tiga, yaitu :
a.
Bai’
al-Murabahah (murabahah),
Yaitu suatu bentuk jual beli tertentu
ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan
biaya lain yang dikeluarkanuntuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat
keuntungan (margin) yang diinginkan. Rukun
dari akad murabahah harus
dipenuhi dalam transaksi ada beberapa,yaitu pelaku akad (pihak yang memiliki
barang atau bai’ serta pihak yang
memerlukan barang ata musytari),
objek akad (barang dagangan atau mabi’)
beserta harga (tsaman), dan shighah (Ijab Kabul).
Dalam pembiayaan ini, bank
sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah
tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.
Murabahah memiliki syarat pokok yaitu:
-
Murabahah merupakan
salah satu bentuk jual beli ketika
penjual secara ekspisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya
dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang
diinginkan.
-
Tingkat keuntungan berdasarkan kesepakatan dalam
bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
-
Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam
rangka memperoleh barang dimasukan dalam perolehan untuk menentukan harga
agregat dan margin keuntungan didasarkan pada agregat ini.
-
Murabahah dinyatakan
sah hanya ketika biaya yang diperoleh barang dapat ditentukan secara pasti.
Dua hal yang harus diperhatikan
dalam Murabahah ini adalah Murabahah bukan merupakan bentuk
pembiayaan, tetapi alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan merupakan
instrument ideal untuk mengemban tujuan
riil ekonomi Islam, serta Murabahah bukan
untuk menggantikan “bunga” dengan “keuntungan”, melaikan sebagai bentuk
pembiayaan yang diperbolehkan ulama Syariah dengan syarat syarat tertentu.
Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain:
-
Murabahah sederhana
-
Murabahah kepada
pemesan
b. Bai’ as salam (salam)
Merupakan bentuk jual beli
dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga,
spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta
disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Salam diperboleh oleh Rasulullah SAW
dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dengan tujuan untuk memnuhi
kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan
untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam
transaksi ada beberapa, yakni:
1. Pelaku
akad, yaitu muslam (pembeli) dan muslam ilaih(penjual).
2. Objek
akad, barang dan harga
3. Shighah (ijab Kabul)
Syarat-syarat ketat dalam kontrak salam
yang harus dipenuhi adalah:
-
Pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan
pada saat akad salam ditandatangani.
-
Salam
hanya boleh digunakan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya
dapat ditentukan dengan tepat.
-
Salam tidak dapat dilakukan untuk jual
beli komoditas tertentu atau produk dari lahan pertanian atau peternakan
tertentu.
-
Kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan
akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang
menimbulakn perselisihan.
-
Ukuran kuantitas dari komoditas perlu disepakati
dengan tegas.
-
Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti
harus ditetapkan dalam kontrak.
-
Salam
tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus diserahkan langsung.
Syarat-syarat Salam parallel
yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Pada
Salam parallel, bank masuk kedalam
dua akad yang berbeda (pada Salam pertama
bank bertindak sebagai pembeli, pada Salam
kedua bank bertindak sebagai penjual)
2. Salam parallel hanya boleh dilakukan
dengan pihak ketiga.
c. Bai’ al istishna
Istishna
adalah pemesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas
tertentu untuk pembeli/pemesan. Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi
barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul.
Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam
transaksi ada beberapa hal,yaitu:
1. Pelaku
akad, yaitu mustshni’ (pembeli) dan shani’ (penjual)
2. Objek
akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’)
dan spesifikasi harganya
3. Shighah (ijab Kabul)
Halo, ibu saya. Morris, sebuah perusahaan penjamin pinjaman pribadi. Kami dan mengkhususkan diri dalam memberikan pinjaman tahun lalu, pinjaman Natal, meminjam tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi bahwa Anda berada di saat kita meminjamkan kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki sebuah bisnis. pinjaman kepada individu dan perusahaan pada tingkat yang sangat rendah 2%. Jadi hubungi kami hari ini via email:
BalasHapus(Morissceruloloanfirm@gmail.com). Datang dan mengalami perbedaan dalam layanan kami
peminjam: Informasi
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Diperlukan Jumlah Pinjaman: _______
Jangka waktu pinjaman: ____________
Pinjaman bunga: _____________
Nomor telepon: ________
morissceruloloanfirm@gmail.com
ibu Morris
selamat datang di dunia dari perusahaan pinjaman koperasi plc, kita terdaftar, aman dan bersertifikat pemerintah, perusahaan uang internasional Loan, Sebuah Layanan Personalized untuk Semua Kebutuhan Anda Keuangan, kami menyediakan pinjaman kepada individu, perusahaan, lembaga, organisasi bisnis) kami Penyedia pinjaman yang ditawarkan pada tingkat bunga yang sangat rendah 2%, kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi utang, Venture Capital, pinjaman bisnis, pinjaman pendidikan, pinjaman rumah, dan pinjaman untuk alasan dan kebutuhan mendesak, kami memberikan pinjaman internasional untuk perusahaan dan individu, yang telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memiliki tagihan yang belum dibayar? tidak khawatir lagi karena Anda hubungi kami hari ini, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut, bagi orang-orang yang serius dan jujur yang menghubungi kami pada email, morissceruloloanfirm@gmail.com kami dapat membantu Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman sebesar € 5.000 (lima ribu EURO) untuk € 500.000.000,00 (lima Ratus Juta EURO) sebesar 2%, kami juga meminjamkan di Amerika Serikat Dollar, PON DAN BANYAK berkat LEBIH untuk waktu Anda, Salam, CEO moriss CERULO
BalasHapusHUBUNGI KAMI VIA EMAIL: morissceruloloanfirm@gmail.com
BalasHapusWe are a Finance Industry Company professionals with over 15 Years Experience and a focus on providing Bank Guarantee and Standby Letter of Credit from some of the World Top 25 Prime Banks primarily from Barclays, Deutsche Bank, HSBC,Credit Suisse e.t.c.
FEATURES:
Amounts from $1 million to 5 Billion+
Euro’s or US Dollars
Great Attorney Trust Account Protection
Delivered via MT760, MT799 and MT103 Swift with Full Bank Responsibility
Brokers Always Protected
Purchase Instrument of BG/SBLC : 32%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
Lease Instrument of BG/SBLC : 4%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
Interested Agents/Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.
We Facilitate Bank instruments SBLC for Lease and Purchase. Whether you are a new startup, medium or large establishment that needs a financial solution to fund/get your project off the ground or business looking for extra capital to expand your operation,our company renders credible and trusted bank guarantee provider who are willing to fund and give financing solutions that suits your specific business needs.
We help you secure and issue sblc and bank guarantee for your trade, projects and investment from top AA rated world Banks like HSBC, Barclays, Dutch Ing Bank, Llyods e.t.c because that’s the best and safest strategy for our clients.e.t.c
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS
1. Instrument: Funds backed Bank Guarantee(BG) ICC-600
2. Currency : USD/EURO
3. Age of Issue: Fresh Cut
4. Term: One year and One day
5. Contract Amount: United State Dollars/Euros (Buyers Face Value)
6. Price : Buy:32%+1, Lease: 4%+2
7. Subsequent tranches: To be mutually agreed between both parties
8. Issuing Bank: Top RATED world banks like HSBC, Barclays, ING Dutch Bank, Llyods e.t.c
9. Delivery Term: Pre advise MT199 or MT799 first. Followed By SWIFT MT760
10. Payment Term: MT799 & Settlement via MT103
11. Hard Copy: By Bank Bonded Courier
Interested Agents,Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.
Name:Richardson McAnthony
Contact Mail : intertekfinance@gmail.com