Selasa, 19 Juni 2012

Akad Bank Syariah (Pola Jual Beli)


Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh Bank syariah dibagi atas 6 pola, yaitu :
-          Pola titipan,
-          Pola pinjaman,
-          Pola bagi hasil,
-          Pola jual beli,
-          Pola sewa,
-          Dan pola lainnya .

Pola Jual Beli
Jual Beli (buyu’, jamak dari bai’) atau perdagangan atau perniagaan atau trading secara terminology fikih Islam berarti tukar menukar harta atas dasar saling ridha (rela) atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan.
 Dalam sisi objek yang dijual-belikan, jual beli dibagi tiga, yaitu :
a.      Jual Beli Mutlaqah,
b.      Jual Beli Sharf,
c.       Jual Beli Muqayyadah

Dalam sisi menetapkan harga, jual beli dibagi empat, yaitu:
a.       Jual Beli Musawamah (tawar menawar)
b.      Jual Beli Amanah, yang di bagi atas 3:
1.       Murahabah,
2.       Muwadha’ah,
3.       Tauliyah
c.        Jual Beli dengan harga tangguh (Bai’ bitsaman ajil)
d.      Jual Beli muzayadah (lelang)

Dalam sisi cara pembayaran, Jual Beli dibagi empat, yaitu:
a.       Jual Beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung
b.      Jual Beli dengan pembayaran ertunda (bai’ muajjal)
c.       Jual Beli dengan penyerahan barang tertunda, yang meliputi:
1.       Bai’ as salam
2.       Bai’ al istihna
d.      Jual Beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda

Beberapa syarat pokok Jual Beli, antara lain sebagai berikut:
a.       Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat transaksi dilakukan.
b.      Barang yang diperjualbelikan harus merupakan milik dari penjual.
c.       Barang yang diperjualbelikan harus berada dalam kekuasaan konstruktif dari penjual.
d.      Jual Beli harus langsung dan mutlak.
e.      Objek yang diperjualbelikan harus merupakan barang yang memiliki nilai.
f.        Objek yang diperjualbelikan bukan barang haram
g.       Objek yang diperdagangkan harus dapat diketahui dan diidentifikasi secara spesifik oleh pembeli
h.      Penyerahan barang kepada pembeli harus tertentu dan tidak bergantung pada suatu syarat dan kemungkinan
i.         Kepastian harga barang merupakan syarat yang diperlukan agar jual beli sah.
j.        Jual beli harus tanpa syarat.

Bentuk jual beli yang diadopsi dalam perbankan syariah dalam pemberian pembiayaan secara luas ada tiga, yaitu :
a.       Bai’ al-Murabahah (murabahah),
               
                 Yaitu suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya lain yang dikeluarkanuntuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Rukun  dari akad murabahah harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa,yaitu pelaku akad (pihak yang memiliki barang atau bai’ serta pihak yang memerlukan barang ata musytari), objek akad (barang dagangan atau mabi’) beserta harga (tsaman), dan shighah (Ijab Kabul).
                Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.
                Murabahah memiliki syarat pokok yaitu:
-          Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli  ketika penjual secara ekspisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang diinginkan.
-          Tingkat keuntungan berdasarkan kesepakatan dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
-          Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang dimasukan dalam perolehan untuk menentukan harga agregat dan margin keuntungan didasarkan pada agregat ini.
-          Murabahah dinyatakan sah hanya ketika biaya yang diperoleh barang dapat ditentukan secara pasti.
                Dua hal yang harus diperhatikan dalam Murabahah ini adalah Murabahah bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan merupakan instrument ideal  untuk mengemban tujuan riil ekonomi Islam, serta Murabahah bukan untuk menggantikan “bunga” dengan “keuntungan”, melaikan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan ulama Syariah dengan syarat syarat tertentu.
                Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain:
-          Murabahah sederhana
-          Murabahah kepada pemesan

b.      Bai’ as salam (salam)
                Merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Salam diperboleh oleh Rasulullah SAW dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dengan tujuan untuk memnuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
                Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yakni:
1.       Pelaku akad, yaitu muslam (pembeli) dan muslam ilaih(penjual).
2.       Objek akad, barang dan harga
3.       Shighah (ijab Kabul)
Syarat-syarat ketat dalam kontrak salam yang harus dipenuhi adalah:
-          Pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan pada saat akad salam ditandatangani.
-          Salam hanya boleh digunakan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan tepat.
-           Salam tidak dapat dilakukan untuk jual beli komoditas tertentu atau produk dari lahan pertanian atau peternakan tertentu.
-          Kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang menimbulakn perselisihan.
-          Ukuran kuantitas dari komoditas perlu disepakati dengan tegas.
-          Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti harus ditetapkan dalam kontrak.
-          Salam tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus diserahkan langsung.
Syarat-syarat Salam parallel yang harus dipenuhi, antara lain:
1.       Pada Salam parallel, bank masuk kedalam dua akad yang berbeda (pada Salam pertama bank bertindak sebagai pembeli, pada Salam kedua bank bertindak sebagai penjual)
2.       Salam parallel hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga.

c.       Bai’ al istishna
                Istishna adalah pemesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul.
                Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal,yaitu:
1.       Pelaku akad, yaitu mustshni’ (pembeli) dan shani’ (penjual)
2.       Objek akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’) dan spesifikasi harganya
3.       Shighah (ijab Kabul)

3 komentar:

  1. Halo, ibu saya. Morris, sebuah perusahaan penjamin pinjaman pribadi. Kami dan mengkhususkan diri dalam memberikan pinjaman tahun lalu, pinjaman Natal, meminjam tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi bahwa Anda berada di saat kita meminjamkan kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki sebuah bisnis. pinjaman kepada individu dan perusahaan pada tingkat yang sangat rendah 2%. Jadi hubungi kami hari ini via email:
    (Morissceruloloanfirm@gmail.com). Datang dan mengalami perbedaan dalam layanan kami
        peminjam: Informasi
    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Jenis kelamin: ______________________
    Umur: ______________________
    Diperlukan Jumlah Pinjaman: _______
    Jangka waktu pinjaman: ____________
    Pinjaman bunga: _____________
      Nomor telepon: ________
    morissceruloloanfirm@gmail.com
    ibu Morris

    BalasHapus
  2. selamat datang di dunia dari perusahaan pinjaman koperasi plc, kita terdaftar, aman dan bersertifikat pemerintah, perusahaan uang internasional Loan, Sebuah Layanan Personalized untuk Semua Kebutuhan Anda Keuangan, kami menyediakan pinjaman kepada individu, perusahaan, lembaga, organisasi bisnis) kami Penyedia pinjaman yang ditawarkan pada tingkat bunga yang sangat rendah 2%, kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi utang, Venture Capital, pinjaman bisnis, pinjaman pendidikan, pinjaman rumah, dan pinjaman untuk alasan dan kebutuhan mendesak, kami memberikan pinjaman internasional untuk perusahaan dan individu, yang telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memiliki tagihan yang belum dibayar? tidak khawatir lagi karena Anda hubungi kami hari ini, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut, bagi orang-orang yang serius dan jujur ​​yang menghubungi kami pada email, morissceruloloanfirm@gmail.com kami dapat membantu Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman sebesar € 5.000 (lima ribu EURO) untuk € 500.000.000,00 (lima Ratus Juta EURO) sebesar 2%, kami juga meminjamkan di Amerika Serikat Dollar, PON DAN BANYAK berkat LEBIH untuk waktu Anda, Salam, CEO moriss CERULO

    HUBUNGI KAMI VIA EMAIL: morissceruloloanfirm@gmail.com

    BalasHapus

  3. We are a Finance Industry Company professionals with over 15 Years Experience and a focus on providing Bank Guarantee and Standby Letter of Credit from some of the World Top 25 Prime Banks primarily from Barclays, Deutsche Bank, HSBC,Credit Suisse e.t.c.

    FEATURES:
    Amounts from $1 million to 5 Billion+
    Euro’s or US Dollars
    Great Attorney Trust Account Protection
    Delivered via MT760, MT799 and MT103 Swift with Full Bank Responsibility
    Brokers Always Protected

    Purchase Instrument of BG/SBLC : 32%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
    Lease Instrument of BG/SBLC : 4%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B

    Interested Agents/Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.


    We Facilitate Bank instruments SBLC for Lease and Purchase. Whether you are a new startup, medium or large establishment that needs a financial solution to fund/get your project off the ground or business looking for extra capital to expand your operation,our company renders credible and trusted bank guarantee provider who are willing to fund and give financing solutions that suits your specific business needs.

    We help you secure and issue sblc and bank guarantee for your trade, projects and investment from top AA rated world Banks like HSBC, Barclays, Dutch Ing Bank, Llyods e.t.c because that’s the best and safest strategy for our clients.e.t.c

    DESCRIPTION OF INSTRUMENTS

    1. Instrument: Funds backed Bank Guarantee(BG) ICC-600
    2. Currency : USD/EURO
    3. Age of Issue: Fresh Cut
    4. Term: One year and One day
    5. Contract Amount: United State Dollars/Euros (Buyers Face Value)
    6. Price : Buy:32%+1, Lease: 4%+2
    7. Subsequent tranches: To be mutually agreed between both parties
    8. Issuing Bank: Top RATED world banks like HSBC, Barclays, ING Dutch Bank, Llyods e.t.c
    9. Delivery Term: Pre advise MT199 or MT799 first. Followed By SWIFT MT760
    10. Payment Term: MT799 & Settlement via MT103
    11. Hard Copy: By Bank Bonded Courier


    Interested Agents,Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.



    Name:Richardson McAnthony
    Contact Mail : intertekfinance@gmail.com

    BalasHapus